
pusatdapodik.com – Guru akan mendapat tunjangan dari pemerintah yang membuat mereka senang lahir batin.
Bagaimana tidak kesejahteraan guru harus diperhatikan karena berpengaruh terhadap kualitas pendidikannya.
Tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah mendedikasikan dirinya untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa.
HONORER Dijamin Aman, UANG Pembayaran Gaji Lolos PPPK Sudah Diamankan Pemerintah
Tujuan pemberian tunjangan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan kategori penerimanya adalah guru tidak bersertifikat.
Selama ini kita tahu hanya guru penerima tunjangan yang masuk dalam kategori guru bersertifikat.
Namun, saat ini telah diputuskan bahwa guru yang tidak bersertifikat akan langsung mendapat tunjangan dari pemerintah, yang membuat mereka bahagia sepenuhnya.
FORMASI CPNS 2023, Daerah Dengan Jumlah ASN Tersedikit Jadi Pilihan Seleksi Formasi CPNS Mendatang
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan bahwa guru berhak mendapatkan tunjangan untuk meningkatkan motivasi para pendidik tersebut.
Pencairan pertama akan dilakukan pada bulan Maret yang pasti akan membuat para pendidik senang.
Pasalnya, perasaan diremehkan oleh pemerintah ini bisa hilang karena semua guru terlepas dari apakah mereka bersertifikat atau tidak.
SUDAH DIIZINKAN PEMERINTAH, KEHORMATAN Segera Diangkat ASN, Lewati Jalur Ini dan Segera Dapat Tunjangan
Semuanya berhak mendapat tunjangan dari pemerintah, sehingga semua guru dipastikan sejahtera.
Untuk mendapatkan tunjangan guru non sertifikasi, tentunya ada syarat yang harus dipenuhi agar tunjangan tersebut benar-benar tepat sasaran.
Ingin tahu apa saja persyaratannya, simak selengkapnya di artikel ini.
Ini JENIS DAERAH yang jadi biang keladi banyaknya guru yang berteriak tak kebagian formasi PPPK di daerahnya
Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk mengetahui dasar hukum pemberian tunjangan guru non-sertifikat.
Pemberian tunjangan bagi guru tidak bersertifikat telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
Syarat atau ketentuan yang harus dimiliki guru untuk menerima tunjangan adalah sebagai berikut:
SELAMAT, Semua Guru Segera Dapat SERTIFIKAT PENDIDIKAN Dari Pemerintah
A. Berstatus sebagai Guru ASN di Daerah di bawah pembinaan Kementerian
B. Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik
C. Tidak memiliki sertifikat pendidik
D. Memiliki kualifikasi akademik terendah S-1/DIV
e. Memiliki NUPTK
F. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
ANTRIAN SERTIFIKASI TIDAK BERLAKU, Guru Kategori Ini Dapat Tiket Emas Lewati Antrean PPG
G. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
H. Terdaftar aktif di Dapodik
Setelah memenuhi syarat di atas, guru berhak menerima tunjangan bulanan dari pemerintah.
Besaran nominal tunjangan yang diterima guru tidak bersertifikat setiap bulannya adalah Rp 250.000,-
SELAMAT GURU SENIOR Akan Mendapat Sertifikasi Dari Pemerintah
Pemberian dilakukan setiap 3 bulan dalam satu tahun anggaran.
Jadwal pencairan dibagi menjadi 4 kuartal, antara lain:
– TPG Triwulan 1: validasi data tanggal 28/29 Februari dan dicairkan bulan Maret.
– TPG Triwulan 2: validasi data pada 31 Mei dan dicairkan pada Juni.
Akhirnya Guru Tertua Bisa Sertifikasi Berkat Pemerintah
– TPG Triwulan 3: validasi data tanggal 31 Agustus dan dicairkan bulan September.
– TPG Triwulan 4: validasi data pada 31 Oktober dan dicairkan pada November.
Kemudian untuk pencairan paling lambat 14 hari kerja setelah diterima oleh pemerintah daerah.
Jadi sekali lagi selamat untuk para guru yang belum bersertifikat. ***