
PUSATDAPODIK – Jika tenaga honorer ingin diangkat menjadi PNS, mereka harus memenuhi sejumlah prasyarat.
Mulai tahun 2023, TKI yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak dapat menjadi PNS.

PP 48/2005 berisi pedoman persyaratan bagi tenaga honorer yang ingin menjadi PNS.
Baca Juga: JOKOWI Peduli HONORER, Non ASN Siap-siap Kado Manis di Akhir Jabatan. Terima kasih Pak Presiden MashaAllah
Peraturan tersebut merinci persyaratan bagi tenaga honorer untuk menjadi PNS, terutama yang sudah lama bekerja di instansi pemerintah.
Dalam PP tertulis bahwa THK-II (tenaga honorer) diberikan satu kali kesempatan untuk mengikuti seleksi (CPNS).
Pemerintah akan memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer untuk menjadi PNS di berbagai bidang, antara lain pendidikan, kesehatan, pertanian, perikanan, dan penyuluhan peternakan, serta tenaga teknis.
Baca Juga: JOKOWI CINTA HONORER. Bapak Presiden Berikan Kado Terbaik di Akhir Jabatan, Alhamdulillah
Untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai honorer atau pekerja yang bekerja pada organisasi pemerintah harus memenuhi sejumlah persyaratan (PNS).
Sayangnya, tidak semua PNS memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS.
Selain itu, mulai tahun 2023, mereka yang tidak memenuhi kualifikasi tersebut berisiko tidak diangkat menjadi PNS.
Source link