
Guru PPPK Aparatur Sipil Negara (ASN) atau berstatus Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata bisa diberhentikan sebagai ASN 2023 karena batasan usia.
Pusdiklat Kepegawaian Daerah telah resmi mengeluarkan surat edaran terkait usia guru PPPK yang dapat diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023.
Bagi guru PPPK yang saat ini masih terikat kontrak PPPK, sebenarnya bisa diberhentikan sebagai ASN PPPK pada tahun 2023.
Badan Kepegawaian Daerah telah menyampaikan surat edaran dari Pemerintah Provinsi Sumbar tentang pemberhentian guru PPPK tahun 2023. Surat Edaran No 815/0839/H/BKD-2023 tentang pemberhentian ASN PPPK termasuk guru dibuat pada 1 Februari , 2023.
Dalam surat edaran tersebut, BKD menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan PPPK, Pasal 3 menjelaskan bahwa Pengelolaan PPPK meliputi penetapan pengadaan, penilaian kinerja, kebutuhan, penggajian, dan tunjangan.
Selain itu juga ada pengembangan kompetensi, pemutusan perjanjian kerja dan perlindungan, pemberian penghargaan serta disiplin.
Lebih lanjut, BKD juga menyampaikan bahwa dalam BAB IX PP juga telah diatur ketentuan terkait yang dapat mengakhiri Perjanjian Kerja PPPK, yang tercantum dalam pasal 53 ayat 1.
Dalam pasal 53 ayat 1 dijelaskan bahwa untuk Pemutusan Perjanjian Kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena beberapa hal sebagai berikut:
- PPPK Aparatur Sipil Negara telah meninggal dunia
- Jangka waktu perjanjian kerja dari ASN PPPK telah berakhir
- Adanya perampingan organisasi atau kebijakan dari pemerintah yang dapat berdampak pada pengurangan PPPK
- Menurut permintaannya sendiri atau atas permintaannya sendiri
- Tidak cakap jasmani dan rohani, sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya oleh PPPK
Dalam hal ini, guru PPPK yang termasuk dalam lima penyebab tersebut di atas, harus diputus perjanjian kerjanya.
Tidak hanya mengetahui hal tersebut, para guru PPPK juga harus dapat mengetahui bahwa dalam isi SE juga telah dijelaskan bahwa pemutusan perjanjian kerja dapat terjadi karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir, hal ini telah tertuang dalam pasal 54 ayat 1.
Halaman selanjutnya
Dimana dalam artikel tersebut dijelaskan