
pusatdapodik.com – THR dan gaji ke 13 akan segera cair, berapa nominalnya?
PNS dan Aparatur Sipil Negara atau ASN lainnya sempat bertanya-tanya berapa besaran THR tahun ini.
Bagi anda yang penasaran mari simak artikel ini sampai selesai agar lebih jelas berapa nominal THR dan gaji ke 13 nya.
Terpilih Jadi Ketua Umum PSSI, Ini Janji Erick Thohir untuk Sepak Bola Indonesia
Menkeu mengatakan THR untuk Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara lainnya tahun ini masih menunggu persetujuan Presiden Joko Windowo.
Rofyanto Kurniawan selaku Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengatakan, THR kepada PNS pasti akan diberikan dan telah dialokasikan.
Tunjangan hari raya ini akan diberikan 10 hari sebelum Idul Fitri.
Pemberian THR bagi PNS dan PNS lainnya sangat dinantikan.
Apa Profesi Junus Nusi Usai Mundur dari Waketum PSSI? Simak jawabannya
DiP-media tahun ini akan ada tambahan nominal THR dan gaji ke-13, namun belum ada kepastian mengenai penambahan THR dan gaji ke-13 tersebut.
Besaran THR PNS dan PNS lainnya masih dihitung karena masih memperhitungkan jumlah PNS aktif.
Jika dilihat dari nominal THR tahun sebelumnya, jumlah THR untuk Aparatur Sipil Negara sangat besar.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 disebutkan bahwa pegawai negeri sipil bukan negara pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan dan administrasinya termasuk atau setingkat eselon atau pejabat.
Eselon I/Pejabat Tinggi Utama/Pejabat Menengah Atas mendapatkan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 sebesar Rp19.939.000,00
Pejabat eselon II/pimpinan I menerima tunjangan hari raya dan gaji ke-13 sebesar Rp14.702.000,00
Pejabat eselon III/pembina mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 sebesar Rp8.987.000,00
Pejabat pengawas eselon IV mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 sebesar Rp7.517.000,00
UGM dan ITB Tercatat Jadi Penerima Mahasiswa Terbanyak di SNMPTN Tahun Sebelumnya? Berapa banyak yang diterima
Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara
bertanggung jawab pada instansi pemerintah
termasuk dalam lembaga non struktural dan
berbasis universitas negeri baru
peraturan presiden nomor 10 tahun 2016,
sebagai pejabat eksekutif dengan tingkat pendidikan
A. Untuk SD/SMP/Sederajat lainnya
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3.219.000,00
Masa kerja lebih dari 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp 3.613.000,00
Masa kerja diatas 20 tahun Rp4.079.000,00
B. Untuk SMA/sederajat/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3.842.000,00
Masa kerja lebih dari 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp4.329.000,00
Daerah Ini Tak Usul Formasi Guru PPPK, Pantas! Periksa apakah daerah Anda termasuk?
Masa kerja diatas 20 tahun Rp4.984.000,00
C. Untuk diploma dua/tidak diploma/sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun
Rp4.138.000,00
Ken’a periode diatas 10 tahun s/d 20 tahun Rp 4.657.000,00
Masa kerja lebih dari 20 tahun
Rp5.397.000,00
D. Strata I/diploma empat/sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun
Rp4.735.000,00
Masa kerja lebih dari 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp5.394.000,00
Masa kerja lebih dari 20 tahun
Rp6.229.000,00
Siap-siap! Daerah ini akan diprioritaskan untuk pengajuan formasi guru PPPK 2023, cek apakah daerah Anda ada?
e. Strata 2/Strata 3/setara
Masa kerja hingga 10 tahun
Rp5.064.000,00
Jangka waktu keda di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun adalah Rp 5.770.000,00
Masa kerja lebih dari 20 tahun
Rp 6.769.000 00.***