
Foto: Presiden Joko Widodo saat menghadiri Peringatan 77 Tahun PGRI dan Hari Guru Nasional di Kota Semarang/Instagram @rosyidiunifah
Setelah sekian lama tidak ada kabar, kini sebanyak 1,1 juta tenaga honorer siap dikreditkan untuk PPPK 2023. Dalam pelaksanaannya, pemerintah sendiri telah menyiapkan dan menganggarkan Dana Alokasi Umum atau DAU. Hal ini tentunya menjadi jalan tengah bagi tenaga honorer yang akan diangkat oleh PPPK pada tahun 2023 dimana Dana Alokasi Umum sudah dianggarkan oleh pemerintah.
Sebanyak 1,1 juta guru honorer akan diangkat dalam PPPK pada 2023, di mana anggaran Dana Alokasi Umum sudah disiapkan pemerintah. Pemerintah telah mempertimbangkan besarnya kebutuhan guru di berbagai daerah di Indonesia sehingga memberikan solusi untuk mengatasi masalah tersebut dengan mengangkat guru honorer PPPK 2023 dengan menyiapkan Dana Alokasi Umum atau DAU.
Dana Alokasi Umum dianggarkan pemerintah untuk menampung biaya kebutuhan honorer yang dihimpun oleh PPPK 2023 yang jumlahnya cukup banyak. Dana Alokasi Umum diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendanai kebutuhan yang ada di daerah dalam rangka pelaksanaan program desentralisasi.
Melihat letak dan kondisi geografis Indonesia yang beragam dengan perbedaan sosial budaya yang berbeda-beda, beberapa daerah di Indonesia mengalami krisis tenaga kependidikan seperti guru. Untuk itu pemerintah berusaha untuk terus memberikan formasi tenaga kependidikan ke daerah dengan menunjuk PPPK honorer sebagai solusinya.
Banyaknya tenaga honorer yang tersebar di daerah membuat pemerintah harus memberikan solusi yang tepat dalam menangani hal tersebut. Jumlah guru honorer sendiri menempati urutan pertama dari seluruh daerah di Indonesia. Mengingat kebutuhan tenaga pengajar yang sangat besar di berbagai daerah, jumlah formasi guru honorer yang disediakan mencapai 1,1 juta orang.
Pemerintah daerah sendiri dapat mengusulkan kebutuhan guru di daerahnya, sehingga pemenuhan formasi guru di daerah dapat dilakukan secara optimal. Pemerintah pusat sendiri telah menyiapkan 1,1 juta formasi guru untuk menutupi kekurangan guru di daerah-daerah Indonesia.
Tentunya ini menjadi kabar gembira bagi para guru di seluruh Indonesia dan juga bagi seluruh sekolah/lembaga pendidikan yang membutuhkan guru. Namun, nyatanya pemda sendiri justru hanya menyerahkan 50 persen dari kebutuhan guru yang ada karena kesalahan komunikasi.
Pemerintah daerah menganggap usulan pembentukan guru akan ditanggung oleh anggaran pemerintah daerah. Padahal kewajiban pembayaran guru yang masuk dalam formasi sudah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan menyediakan anggaran Dana Alokasi Umum. Data yang dihimpun Kemendikbud dan Ristek pada 2021, daerah membutuhkan sebanyak 1,1 juta guru, namun pemerintah daerah baru mengusulkan formasi 506 ribu guru.
Halaman selanjutnya
Perbandingan Jumlah Formasi Tahun Sebelumnya