
Guru ASN PPPK nampaknya masih menjadi pilihan favorit bagi pegawai honorer dan lulusan baru pendidikan (lulusan baru). Gaji dan tunjangan yang dinilai lebih menggiurkan juga menjadi jalan keluar bagi tenaga honorer agar lebih memilih menjadi guru ASN PPPK.
Sementara kebutuhan ASN PNS dengan perjanjian kerja guru di berbagai daerah di Indonesia masih belum memenuhi kuota yang disediakan pemerintah. Jika melihat tahun 2022, total kebutuhan ASN PPPK guru di Indonesia mencapai total 781 ribu formasi. Jumlah ini sebanding dengan jumlah guru honorer yang ada.
Namun, jika melihat data di lapangan, tidak kurang dari 50 persen formasi guru belum terpenuhi. Total yang mengusulkan formasi tersebut hanya 319 ribu yang terdiri dari berbagai daerah. Padahal, jika dilihat dari setiap proses seleksi ASN PPPK guru, daya tampung peserta selalu melebihi jumlah formasi yang tersedia atau dibutuhkan.
Pemerintah terus berupaya agar pada tahun 2023 kebutuhan pembentukan guru ASN PPPK dapat melebihi tahun sebelumnya. Pemerintah sendiri telah menyiapkan sebanyak 662.919 formasi guru PPPK untuk memenuhi kuota tenaga guru tahun 2023.
Pemerintah sendiri juga terus berupaya untuk memenuhi gaji dan tunjangan bagi staf PPPK ASN bagi para guru agar dapat mensejahterakan dan memberikan motivasi bagi para guru. Sementara fasilitas dan bonus juga menjadi prioritas bagi formasi guru ASN PPPK di berbagai daerah. Remunerasi sekaligus reformasi birokrasi akan menjadi terobosan bagi pemerintah dalam merekrut lebih banyak formasi bagi guru PPPK ASN.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Ristek bersama Kementerian PAN dan RB serta Badan Kepegawaian Nasional melalui Kementerian Keuangan telah menyepakati Peraturan Menteri Keuangan tentang anggaran gaji dan tunjangan yang melekat pada PPPK Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan UU APBN dan Peraturan Menteri Keuangan, gaji dan tunjangan guru PPPK tidak dapat digunakan untuk hal lain. Hal ini menjadi sinyal bahwa gaji dan tunjangan tersebut merupakan bentuk prioritas khusus yang hanya diperuntukkan bagi formasi guru ASN PPPK.
Lebih lanjut, gaji pokok, tunjangan dan bonus serta fasilitas yang diperoleh oleh formasi guru ASN PPPK tidak menutup kemungkinan akan terus diupayakan peningkatannya. Hal ini terlihat melalui alokasi gaji PPPK guru dari tahun ke tahun yang terus meningkat cukup signifikan.
Sedangkan gaji pokok ASN PPPK pembentukan guru saat ini minimal Rp 1.794.900 hingga gaji maksimal Rp 6.786.500 per bulan. Gaji pokok yang diperoleh guru-guru tersebut belum diakumulasikan dengan besaran tunjangan yang diterima guru-guru PPPK menurut golongan/pangkat dan masa kerja masing-masing guru.
Halaman selanjutnya
Harapan Pemerintah terhadap Tenaga Honorer