
pusatdapodik.com – Simak 9 syarat mahasiswa penerima Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud 2023.
Sebelum mengetahui syarat penerima PIP Kemdikbud 2023, sebaiknya ketahui dulu apa sebenarnya Program Indonesia Pintar itu.
Sebagai informasi, PIP adalah bantuan tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada pelajar dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Baca Juga: PPDB 2023 Sudah Dimulai, Ini Daftar 10 SMA Terbaik di Denpasar Peraih Nilai UTBK 2022 Tertinggi Versi LTMPT
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sebagian anggaran jaminan sosial dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 salah satunya akan dialokasikan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam bentuk PIP sebesar 17,9 persen. juta siswa.
Besaran dana PIP bervariasi. Untuk siswa SMA dan sederajat mendapatkan bantuan senilai Rp 1 juta. Berikut detailnya:
1. Siswa SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun;
2. Siswa SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun;
3. Siswa SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun.
Baca Juga: Bantuan PIP Cair Lagi 2023, SELAMAT! Siswa SD-SMA Jenis Ini Bisa Mendaftar, Begini Arus dan Bocoran Jadwal Cairnya
Bank penyalur yang menyalurkan dana PIP antara lain Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Ketentuan Penerima
Persyaratan menjadi penerima PIP adalah sebagai berikut dikutip dari pip.kemdikbud.go.id:
• Mahasiswa pemegang KIP
• Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin
• Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
• Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
• Siswa yatim piatu/yatim piatu/yatim piatu dari sekolah/lembaga sosial/panti asuhan
• Siswa yang terkena bencana alam
• Siswa yang tidak bersekolah (putus sekolah) yang diharapkan kembali ke sekolah
• Siswa penyandang cacat fisik, korban bencana alam, dari orang tua yang diberhentikan pekerjaannya, di daerah konflik, dari keluarga narapidana, berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal dalam satu rumah
• Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.
Baca Juga: Alur Pendataan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023: Mahasiswa Wajib Mengumpulkan Berkas pada Tanggal Ini, Catat Jadwal Pengumuman
Cara Cek Penerima PIP